Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau.
Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. Karena ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi
akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari makna larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui kejelekan perilakunya. Jadi seharusnya seorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karena ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan janganlah ia berhubungan dengannya kecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia berhubungan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
No comments:
Post a Comment